Cara Membedakan SIM Palsu Dengan Yang Asli

RILIS: Polres Kapuas saat menggelar rilis kasus pemalsuan SIM. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Terungkapnya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Kapuas diharapkan jadi pembelajaran masyarakat setempat agar tak ragu mengurus kartu tersebut ke kantor polisi. Warga diharapkan tak tertipu dengan kemudahan pengurusan SIM di luar jalur resmi. Apalagi kartu SIM palsu dan asli sangat mudah dibedakan.

Related posts