KUALA KAPUAS – Terungkapnya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Kapuas diharapkan jadi pembelajaran masyarakat setempat agar tak ragu mengurus kartu tersebut ke kantor polisi. Warga diharapkan tak tertipu dengan kemudahan pengurusan SIM di luar jalur resmi. Apalagi kartu SIM palsu dan asli sangat mudah dibedakan.
Cara Membedakan SIM Palsu Dengan Yang Asli
