KUALA KAPUAS – Terungkapnya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kabupaten Kapuas diharapkan jadi pembelajaran masyarakat setempat agar tak ragu mengurus kartu tersebut ke kantor polisi. Warga diharapkan tak tertipu dengan kemudahan pengurusan SIM di luar jalur resmi. Apalagi kartu SIM palsu dan asli sangat mudah dibedakan.
”Dengan kasat mata aja sudah terlihat jelas bahwa yang dibuat pelaku itu palsu. Salah satunya, SIM sekarang adalah smart SIM. Jadi, tidak hanya identitas saja, tetapi ada forensik kepolisian. Ada database. Semua datanya masuk di sana. Catatan perilaku pengemudi juga,” kata Kasat Lantas Polres Kapus AKP Sugeng, Rabu (15/12).
Selain itu, lanjutnya, ketebalan SIM asli dan palsu sangat berbeda. Kemudian ada perbedaan jelas pada hologramnya. ”Hologram SIM asli seperti ada tiga dimensi dan terang. Kalau SIM palsu tidak bisa. Warnanya juga gelap,” jelasnya.
Sugeng mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM agar datang langsung ke Polres Kapuas. ”Di Polres Kapuas buka pelayanan pukul 08.00 – 14.00 WIB, hari Senin sampai Jumat,” katanya.