Bambang menjelaskan, pihaknya melapor ke MADN karena DAD Kalteng masih Demisioner. ”Laporan kami disertai alat bukti pelanggaran TBBR, seperti surat, foto, video, dan rekaman audio. Ini semua untuk mengurangi potensi kegaduhan publik di medsos yang bisa berakibat semakin memperkeruh suasana dan mempertajam kesalahpahaman publik,” tandasnya. (daq/ign)