PALANGKA RAYA – Koalisi masyarakat adat dan organisasi masyarakat Dayak Kalimantan Tengah melaporkan secara resmi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau Pasukan Merah ke Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Mereka menyebut laporan itu untuk menjaga kehormatan dan harga diri masyarakat Dayak Kalteng.
Koordinator aliansi Bambang Irawan mengatakan, pihaknya melaporkan perbuatan buruk ormas TBBR kepada MADN di Jakarta. Laporan itu merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Bambang menuturkan, dalam laporan itu disebutkan, TBBR tidak mengakui keberadaan MADN sebagai pusat tertinggi dari ormas Dayak di Kalimantan. Tidak menghargai dan tidak mengakui keberadaan DAD sebagai lembaga tempat koordinasi ormas yang berbasis masyarakat adat Dayak.
”Sementara di Kalteng jelas tertuang dalam Perda Kalteng Nomor16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat, bahwa salah satu fungsi DAD adalah koordinasi,” ujarnya, Rabu (16/12).
Dia melanjutkan, ormas TBBR merupakan pasukan dari suatu kerajaan Bangkule Rajang tempo dulu, bukan merupakan representasi suku Dayak secara umum. Akan tetapi, TBBR telah melakukan invasi ke daerah lain atau wilayah Dayak lain. Hal itu dinilai sebagai bentuk perluasan kekuasaan atas kedaulatan Dayak yang lain, khususnya di wilayah Kalteng.