Melahirkan Mendadak, Bayi Ditinggal di Semak widodoThu, 16 December 2021Fri, 17 December 2021118 views IlustrasiJakin menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 308 KUHPidana tentang Menelantarkan Orang yang Memerlukan Bantuan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (sir/ign)Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13Related postsLaporkan Pasukan Merah ke MADNApresiasi Polisi, Legislator Sebut Bayi Dibuang Bakal Jadi Rebutan