Melahirkan Mendadak, Bayi Ditinggal di Semak

Ilustrasi

Jakin menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 308 KUHPidana tentang Menelantarkan Orang yang Memerlukan Bantuan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (sir/ign)

Related posts