Motor Kawan Dibawa Kabur

Motor yang digelapkan, dan sempat dilarikan oleh pelaku. (istimewa)

Todoan melanjutkan, tindak pidana penggelapan itu terjadi pada hari Rabu 27 Oktober 2021 sekitar pukul 07.30 WIB. Sedangkan yang bersangkutan amankan pada Senin 13 Desember 2021 di Kabupaten Barito Selatan.

“Kami sampaikan bahwa selain menangkap pelaku, anggota Polresta Palangka Raya itu juga mengamankan satu unit sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya dikenakan Pasal 363 KUHpidana yang ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun,” bebernya.

Todoan menambahkan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil sebesar sebesar  Rp.12.500.000.Pihaknya pun terus melakukan pengembangan, terlebih terkait modus pelaku yang berpura-pura meminjam. Meskipun diakui tersangka baru kali itu saja melakukan tindak pidana penggelapan.

”Kita masih lakukan lidik. Kita kembangkan. Walau mengakunya baru kali itu dan itupun lantaran korban dan tersangka kenal,” tandas perwira menengah Polri ini.(daq/gus)