Tiga Kawasan Rawan Peredaran Narkoba

pemusnahan narkoba jenis sabu oleh pihak BNN Provinsi Kalteng, beberapa waktu lalu. (dok/radarsampit)

Diungkapkannya pula, kendala dalam pemberantasan narkotiba di Palangka Raya, yakni menyangkut sosial. Artinya banyak masyarakat tergiur adanya upah besar dan iming-iming uang dari bandar maupun pengedar.

Termasuk lapangan pekerjaan yang semakin sulit, sehingga memang harus ditangani secara menyeluruh dan melibatkan semua elemen. Pemerintah, masyarakat, penegak hukum hingga para tokoh,  baik adat, masyarakat sampai tokoh agama.

“Banyak kendala yang memang dihadapi. Tidak hanya dalam hal informasi tetapi lantaran menyangkut sosial dan iming-iming uang. Makanya saya menekankan kendala itu diatasi dengan komitmen bersama,” imbuh Miga Nugroho.

Dia menambahkan,  tahun 2021 ini BNNK telah melakukan rehabilitasi sebanyak 91 orang, 67 rawat inap dan 24 rawat jalan.

”Kami juga tahun ini mengamankan 10,17 gram sabu dan 10 orang pelaku. Kami minta dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran dan mengedukasi bahaya barang haram tersebut,” pungaks Miga.(daq/gus)

 

Related posts