Cara Membedakan SIM Palsu Dengan Yang Asli

RILIS: Polres Kapuas saat menggelar rilis kasus pemalsuan SIM. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Selain itu, kepengurusan juga semakin mudah dengan tersedianya layanan secara online menggunakan aplikasi Huma Betang. ”Jadi, masyarakat bisa menentukan kapan jadwal pembuatan SIM untuk masyarakat Kapuas, juga agar mengurusnya tidak melalui calo,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kapuas meringkus tersangka pemalsuan SIM, Tala’ah (36), warga kelurahan Selat Hilir. Pria itu meraup uang jutaan rupiah dari bisnis haramnya. Dia menipu puluhan korban dengan menerbitkan SIM melalui jalan pintas yang lebih mudah dan cepat dengan harga lebih mahal.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, kejahatan Tala’ah terungkap setelah seorang korbannya terjaring razia lalu lintas di wilayah hukum (wilkum) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

”Dari pemeriksaan anggota Lantas Polresta Banjarmasin, ternyata SIM korban palsu. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Kapuas. Laporan korban langsung kami dalami dan melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (14/12).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban, pihaknya meringkus tersangka di kediamannya, Jalan KS Tubun Kapuas. Aparat juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti komputer dan SIM palsu sebanyak 56 lembar.

Related posts