Cara Membedakan SIM Palsu Dengan Yang Asli

RILIS: Polres Kapuas saat menggelar rilis kasus pemalsuan SIM. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

Menurut Situmeang, tersangka mematok harga beragam untuk pembuatan SIM, mulai dari Rp 400 ribu – Rp 2,8 juta. Rinciannya, pembuatan SIM C sebesar Rp 400.000, SIM A Rp 600.000, SIM B2 umum Rp 2,8 juta. Harga tersebut lebih mahal dari biaya pembuatan SIM resmi, yakni SIM C Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, dan SIM B2 umum Rp 120.000.

”Kalau kami hitung, SIM yang telah tersebar dengan yang disita, tersangka meraup keuntungan puluhan juta,” ujar Situmeang. (der/ign)

 

Related posts