”Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Agustus lalu dia baru bebas dari penjara dan kembali berbuat kejahatan,” ujar Jakin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (sir/ign)