Maling Bernyali Tinggi, Beraksi Dekat Kantor Polisi

Ilustrasi

”Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Agustus lalu dia baru bebas dari penjara dan kembali berbuat kejahatan,” ujar Jakin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (sir/ign)

 

Related posts