“Kami sampaikan bahwa selain menangkap pelaku, anggota Polresta Palangka Raya itu juga mengamankan satu unit sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, kini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya dikenakan Pasal 363 KUHpidana yang ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun,” bebernya.
Motor Kawan Dibawa Kabur
