RILIS: Polres Kapuas saat menggelar rilis kasus pemalsuan SIM. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)
Sugeng mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM agar datang langsung ke Polres Kapuas. ”Di Polres Kapuas buka pelayanan pukul 08.00 – 14.00 WIB, hari Senin sampai Jumat,” katanya.