Diberitakan sebelumnya, Polres Kapuas meringkus tersangka pemalsuan SIM, Tala’ah (36), warga kelurahan Selat Hilir. Pria itu meraup uang jutaan rupiah dari bisnis haramnya. Dia menipu puluhan korban dengan menerbitkan SIM melalui jalan pintas yang lebih mudah dan cepat dengan harga lebih mahal.
Cara Membedakan SIM Palsu Dengan Yang Asli
